Prodi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad menghadiri RDPU Panja PLTP Komisi X DPR RI

Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad menghadiri dalam melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan (PLTP) Komisi X DPR RI pada Selasa (20/06/2023) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI di Jakarta. Dalam RDPU ini, Komisi X DPR RI bermaksud untuk mendapatkan masukan dan pendapat

Rapat diawali dengan penyampaian pengantar oleh Pimpinan Rapat Dr. H. Abdul Fikri Faqih, MM., dilanjutkan pemaparan para narasumber dari Program Studi Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia, Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas Padjadjaran, Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas Yarsi, dan Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas Diponegoro, serta Narasumber dari Satgas Penyusunas Peta Jalan Penguatan Literasi Kemenko PMK.

Peserta RDPU perwakilan dari Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad yaitu (1) Dr. Ute Lies Siti Khadijah, M. Si., (2) Dr. Elnovani Lusiana, S.Sos., M.Si. (3) Asep Saeful Rohman, S.Sos., M.I.Kom., (4) Andri Yanto, S.Sos. M.I.Kom. RDPU dinyatakan kuorum karena dihadiri oleh 16 orang Anggota Legilatatif dari 31 orang Anggota Panja PLTP Komisi X DPR RI. RDPU ini juga dihadiri oleh Kepala SATGAS Penyusunan Peta Jalan Penguatan Literasi dari Kemenko PMK.

RDPU ini membahas beberapa isu utama sebagai topik pembahasan yakni : (1) Peluang dan Tantangan Literasi dan Tenaga Perpustakaan di Indonesia; (2) Dukungan PerguruanTinggi Terhadap Peningkatan Literasi; 3) Peta Kebutuhan dan Daya Serap Lulusan Prodi Ilmu Perpustakaan; dan (4) Masukan dan Rekomendasi Kebijakan untuk Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan.

Pemaparan Pendapat PLPT oleh Asep Saeful Rohman, S.Sos., M.I.Kom.

Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad memberikan beberapa masukan dalam RDPU ini sebagai berikut.

  1. Pemerintah sebagai penanggung jawab urusan literasi dan perpustakaan kiranya dapat mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan/regulasi yang ada dalam rangka peningkatan literasi dan sumber daya tenaga perpustakaan, khususnya pustakawan. Termasuk mensinergikan berbagai regulasi terkait literasi informasi seperti pada UU OJK, UU Kesehatan, dan UU Pemajuan Kebudayaan.
  2. Pemerintah (Presiden dan DPR) perlu mempertimbangkan suatu revisi kebijakan, baik dalam sektor perpustakaan, pendidikan, maupun sektor lainnya yang berkepentingan dengan peningkatan literasi masyarakat, karena dalam regulasi-regulasi yang ada tidak disebutkan atau belum diatur secara langsung tentang literasi serta upaya peningkatannya.
  3. Dalam UU 43/2007 terkait ketenagaan perpustakaan kiranya dapat disesuaikan dengan regulasi teknis yang berlaku saat ini, yang mengatur tentang JF Pustakawan dan JF Asisten Perpustakaan.  Mengingat profesi ini memiliki tugas, fungsi, dan peran yang strategis dalam peningkatan literasi masyarakat, selain profesi guru dan dosen (pendidik). Perlu suatu Revisi terhadap UU 43/2007 tentang Perpustakaan.
  4. Dalam Permendiknas 25/2008 kiranya dapat direvisi terkait standar (kualifikasi) tenaga perpustakaan sekolah. Perlu penyesuaian dengan Permendikbud 6/2019 terkait diakuinya nomenklatur Fungsional Pustakawan di Sekolah.
  5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berkomitmen untuk secara bertahap menyerap sarjana ilmu perpustakaan dan informasi, maupun lulusan pendidikan vokasi perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga professional pengelola perpustakaan, sesuai dengan standar nasional agar perpustakaan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan berkontribusi nyata pada peningkatan literasi masyarakat.

Salah satu perwakilan peserta RDPU dari Unpad, Asep Saeful Rohman, menekankan pentingnya perpustakaan sekolah sebagai unsur penting dalam upaya peningkatan Literasi di sekolah. Mengingat pengukuran angka literasi menekankan pentingnya penguasaan literasi dan kemampuan membaca dikalangan peserta didik. Untuk mencapai itu maka peran perpustakaan sekolah dan tenaga perpustakaan sekolah menjadi sangat strategis untuk dapat meningkatkan literasi bagi seluruh warga sekolah, khususnya peserta didik.

Berdasarkan masukan dan penjelasan yang disampaikan semua narasumber, Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan (PLTP) Komisi X DPR RI berpandangan sebagai berikut.

  1. Mendorong koordinasi, sinergi, dan kolaborasi Pemeritah (antar Kementerian/Lembaga), Lembaga Pendidikan, Industri, dan Masyarakat agar ada keberpihakan terhadap kebijakan program literasi dan tenaga pustakawan;
  2. Perlunya penguatan karakter dan perlu adanya metode penilaian yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia;
  3. Mendorong perlu adanya RUU Literasi;
  4. Mendorong Pemerintah untuk menjadikan program literasi sebagai program prioritas;
  5. Mendorong penambahan anggaran Perpusnas RI untuk mengimplementasikan program peningkatan literasi dan tenaga perpustakaan serta perpustakaan sekolah;
  6. Mendorong perhatian serius Pemerintah terhadap kesejahteraan pustakawan diantranya dengan penyediaan formasi PPPK, jenjang karir, dan dukungan beasiswa untuk pustakawan.

Secara substantif, masukan dan penjelasan semua narasumber RDPU akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan rekomendasi bagi Panitia Kerja PLTP Komisi X DPR RI kepada Pemerintah. RDPU ini diharapkan dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat Indonesia, salah satunya melalui peran perpustakaan dan penguatan tenaga perpustakaan. (Fadhilah Luthfi Afifatunnisa)

Share this: