Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi

Berdasarkan Lampiran I Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 Tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi, Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi masuk ke dalam Rumpun Ilmu Terapan (Profession And Applied Sciences) dengan Sub Rumpun Sains Informasi (Information Science). Berdasarkan lampiran tersebut juga para lulusan Sarjana Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi berhak menyandang gelar S.S.I (Sarjana Sains Informasi).

Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi merupakan salah satu program studi yang konsisten mengembangkan keilmuan perpustakaan dan informasi di Indonesia. Pada perkembangannya, Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran mengalami perubahan sesuai tuntutan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Prodi Perpustakaan dan Sains Informasi merupakan keilmuan yang terus berkembang. Perpustakaan merupakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, sedangkan sains informasi terkait produksi informasi, pengorganisasian, organisasi informasi, penyimpanan, temu kembali informasi, penyebaran, dan pemanfaatan informasi (Priyanto, 2019). Perpustakaan dan Sains Informasi memberikan kontribusi besar bagi keilmuan yang lain. Hal ini sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa perpustakaan sebagai pusat sumber informasi dalam membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Perpustakaan dan Sains Informasi membangun masyarakat Indonesia dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi mengacu pada jenjang  kualifikasi KKNI, SN-Dikti, SKKNI Nomor kep. 42/MEN/II/2009, Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Ilmu Perpustakan dan Informasi (APTIPI), Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum dan keterampilan khusus. Adapun lulusan program studi harus memiliki beberapa keterampilan khusus. Pertama, lulusan mampu merencanakan pengelolaan dan layanan informasi di institusi memori (perpustakaan, arsip, museum, dan lembaga informasi lainnya) sebagai pengelola memori kolektif dan warisan budaya berdasarkan kajian dan analisis perilaku informasi dan sebagai pengelola memori kolektif dan warisan budaya berbasis teknologi digital. Kedua, lulusan mampu mengembangkan jaringan kerjasama institusi memori. Ketiga, lulusan  mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendiseminasikan, dan melestarikan memori kolektif dan warisan budaya. Keempat, lulusan mampu mengelola memori kolektif dan warisan budaya berupa data, informasi, dan pengetahuan sebagai aset institusi memori. Kelima, lulusan mampu mengidentifikasi kebutuhan produk dan layanan informasi, merancang, menyelenggarakan, dan mengevaluasi bisnis informasi berbasis teknologi digital.

Akreditasi

Akreditasi Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi memperoleh Peringkat A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sejak awal di akreditasi. Akreditasi Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi dimulai pada tahun 2000 dan telah mengalami tiga kali re-akreditasi pada tahun 2005, 2011, dan 2016. Pada tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 682/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/II/2022 (Berlaku sampai dengan tanggal 25 November 2026).

Jumlah Mahasiswa Baru

Tahun 2019/2020 – 2022/2023