Sinergi Unpad dan Telkom University Dorong Penguatan Kompetensi Konselor dalam Perlindungan Anak

Bandung, 2024 – Sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim akademisi dari Telkom University dan Universitas Padjadjaran menyoroti pentingnya kompetensi komunikasi konselor dalam mendampingi anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini menekankan bahwa keberhasilan pemulihan trauma anak tidak hanya bergantung pada aspek psikologis, tetapi juga pada kemampuan konselor dalam membangun komunikasi yang empatik, profesional, dan berkelanjutan.

Penelitian yang dilaksanakan di Women and Children Protection Center (WCPC) Bandung ini menemukan bahwa konselor perlu memiliki empat dimensi utama: kompetensi kepribadian, profesional, sosial, dan komunikasi. Temuan ini relevan dengan SDG 3 (Good Health and Well-being) karena menekankan pentingnya dukungan kesehatan mental bagi anak korban kekerasan seksual, sekaligus mendukung SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui penguatan peran lembaga perlindungan anak dalam memastikan keadilan dan perlindungan hukum.

Para peneliti melakukan wawancara mendalam, observasi, serta studi literatur selama dua tahun (2021–2023) melibatkan 14 informan, termasuk konselor, pakar hukum, aktivis sosial, dan pihak kepolisian. Hasil studi menunjukkan bahwa konselor yang mampu mengelola komunikasi interpersonal secara efektif dapat membantu anak korban lebih terbuka dalam menceritakan pengalaman traumatisnya, sehingga mempercepat proses pemulihan.

Penelitian ini juga menyoroti bahwa konselor sering menghadapi tantangan berat, seperti trauma sekunder, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya motivasi anak untuk berbicara. Oleh karena itu, dibutuhkan pelatihan berkelanjutan, penguatan kapasitas, serta dukungan kelembagaan agar konselor dapat menjalankan perannya secara optimal.

Melalui penelitian ini, Telkom University dan Universitas Padjadjaran mendorong adanya perhatian lebih besar terhadap pengembangan kompetensi komunikasi konselor di Indonesia. Upaya ini tidak hanya penting untuk kesehatan mental anak korban (SDG 3), tetapi juga untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih adil, inklusif, dan kuat (SDG 16).

Artikel selengkapnya tersedia di: http://media.unpad.ac.id/files/publikasi/2025/rpm_20250123133425_8517.pdf

Penulis: Ridha Amalia, Nadziva Shaqeena Firdaus, Shelpi Nur Awaliyah

Share this: